Haji adalah rukun Islam kelima. Secara bahasa, haji artinya berkunjung ketempat yang agung. Sedangkan secara istilah, haji berarti berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah. Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap orang muslim dewasa yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi minimal satu kali dalam seumur hidup.
Syarat Wajib Haji ada lima. Diantaranya: Satu: Islam, Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Dua: Berakal, Maksudnya waras atau tidak gila. Tiga: Baligh, adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Empat: Merdeka, maksudnya Orang yang bebas atau bukan budak yang terikat tanggung jawab pada tuannya. Lima: mampu, maksudnya mampu membayar biaya perjalanan haji, mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan, mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada), mampu secara fisik dan Ilmu Manasik
Rukun Haji harus ada dan diamalkan dalam ibadah haji, apabila tidak dilakukan maka hajinya tidak sah. Adapun rukun haji ada enam yaitu: Satu-Ihram, yaitu beniat dari miqat ketika hendak memulai kegiatan ibadah haji, Dua-Wukuf di Arafah ialah berdiam di padang Arofah dengan memperbanyak zikir dan istighfar kepada Allah SWT, Tiga- Tawaf Ifadah berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran dengan syarat; suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat. Empat-Sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh putaran dan berakhir di bukit Marwah. Lima- Tahalul adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa dan Enam- Tertib artinya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan.
Haji Reguler Haji reguler adalah program haji yang sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI. Pendaftaran haji reguler bisa dilakukan setiap hari kerja di kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili KTP calon jamaah haji.Sayarat Pendaftaran Haji RegulerUsia minimal 12 tahun Belum pernah berangkat haji dalam 10 tahun terakhir KTP yang masih berlaku sesuai domisili Kartu Keluarga (KK) Akte kelahiran Dan memiliki tabungan haji di Bank Penerima Setoran – Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Haji Plus Kuota Kemenag adalah program haji yang diselenggarakan biro perjalanan swasta namun tetap dalam pengawasan pemerintah melalui Kementerian Agama. Untuk proses pendaftaran haji plus kuota Kemenag ini dilakukan di biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dengan persyaratan sebagai berikut: Mengisi surat pernyataan Menyerahkan dokumen seperti: – Foto Copy KTP dan KK – Foto Copy Buku Nikah/Akte, Pass Photo dan Membayar DP sebesar $5.000 (Sesuai ketentuan travel PIHK).
Haji Furoda (Haji Undangan Kerajaan) adalah salah satu program haji yang diselenggarakan biro perjalanan swasta yang memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI. Bagi calon haji yang mendaftar melalui program haji furoda ini bisa langsung berangkat ditahun itu juga tanpa melalui proses mengantri. Program haji furoda ini menjadi program haji tanpa antri satu-satunya yang resmi terdaftar di sistem e-hajj Kementerian Haji Arab Saudi. Jika ada program haji tanpa antri lainnya yang ditawarkan biro penyelenggara menggunakan visa selain visa furoda maka dapat dipastikan program haji tersebut tidak resmi (ilegal).