Badal sebetulnya bukan istilah asing dalam ritual ibadah haji. Badal secara harafiah berarti pengganti atau wakil. Jadi badal haji sama juga dengan mewakili seseorang berhaji dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
Dalam istilah haji, orang yang menghajikan orang lain disebut mubdil. Badal dapat dilakukan berdasarkanbeberapa dalil dan rujukan riwayat.
Membadalkan orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum menunaikan haji yang telah diikrarkannya. Dengan demikian wajib bagi walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji atas namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib membayar utang-utangnya.
Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Ibnu Abbas dikatakan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya:
Ibuku telah bernazar untuk haji, tetapi ia meninggal sebelum menunaikannya. Apakah saya akan melakukannya atas namanya?
Rasulullah menjawab: Ya, berhajilah menggantikannya! Bagaimana pendapatmu jika berutang, apakah kamu akan membayarkannya? Nah, bayarlah olehmu utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih patut untuk dibayar! Bagaimana jika menghajikan orang yang masih hidup? Orang lemah karena sakit atau lanjut usia tetapi telah mempunyai kesanggupan secara materi untuk pergi haji, maka wajib baginya mencari pengganti (badal) yang akan mengerjakan haji atas namanya. Hal ini dilakukan karena tidak mungkin ia melakukannya sendiri karena fisiknya yang lemah. Tetapi jika setelah dihajikan yang bersangkutan sembuh dari sakitnya, maka ia masih diwajibkan menunaikan ibadah haji tersebut.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Tarmizi Fadal bin Abbas disebutkan bahwa seorang wanita dari Kan’am bertanya:
“Ya Rasulullah kewajiban haji yang difardhukan Allah atas hamba-hambaNya kebetulan datangnya dengan keadaan bapakku yang telah tua bangka hingga tak sanggup lagi buat berkendaraan, Apakah boleh saya haji atas namanya?”
Rasulullah menjawab: “Boleh!”
Namun dalam pelaksanaan haji ada ketentuannya, yakni orang yang menggantikan terlebih dahulu harus menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. (Sumber: Buku Pintar Haji dan Umrah)